One Day One Hadith 'May Dhikr be Loud?'
ODOH ZIDANE HAFIZH
ONE DAY ONE HADITH
Ahad, 18 Jumadil Awal 1439 H/ 4 Februari 2018 M
Bolehkah Berzikir Jahar?
بسم الله الرحمن الرحيم
كتاب الأذان
باب الذكر بعد الصلاة
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرٌو أَنَّ أَبَا مَعْبَدٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَخْبَرَهُ أَنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ حِينَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنْ الْمَكْتُوبَةِ كَانَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ كُنْتُ أَعْلَمُ إِذَا انْصَرَفُوا بِذَلِكَ إِذَا سَمِعْتُهُ رواه البخاري
Artinya:
............dari Abu Ma'bad, budak Ibnu 'Abbas, bahwa Ibnu 'Abbas (68 H) radliallahu 'anhuma mengabarkan kepadanya, bahwa mengeraskan suara dalam berdzikir setelah orang selesai menunaikah shalat fardlu terjadi di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ibnu 'Abbas mengatakan, "Aku mengetahui bahwa mereka telah selesai dari shalat itu karena aku mendengarnya (suara takbir)."
H.R. Bukhari (w. 256 H)
Istifadah:
Hukum berzikir sesudah salat dengan suara keras:
1. Menurut pendapat yang dipilih dalam mazhab Syafii, disunnahkan bagi imam dan makmum untuk berzikir secara sirr (merendahkan suara) saja. Namun dibolehkan untuk jahar bila diperlukan ketika imam ingin mengajarkan zikir kepada makmum. Tentu saja hal ini dengan cara yang tidak berlebih-lebihan dan tidak mengganggu orang lain karna saking kerasnya suara. Ibnu bathal menukilkan bahwa Imam-imam mazhab yang diikuti, bersepakat bahwa mengeraskan suara ketika zikir tidak disunnahkan. Dan yang perlu diketahui, tidak ada larangan untuk mengeraskan suara ketika berzikir
2. Sedangkan menurut Ibnu Hazm al-Zhahiri, dan sebagian ulama salaf, sunnah hukumnya mengeraskan suara ketika berzikir karena berlandaskan hadis ini.
Apapun pendapat yang kita pilih, hendaknya kita tetap menjaga persatuan dan toleransi. Jangan sampai saling menyalahkan dalam perkara ijtihad. Yang harus kita lakukan adalah memperbanyak zikir kepada Allah di setiap waktu, termasuk sesudah salat.
Wallahu a'lam.
[Lembaga Kajian & Riset Rasionalika Darus-sunnah]
Komentar
Posting Komentar