One Day One Hadith 'Hit a Woman'
ODOH ZIDANE HAFIZH
ONE DAY ONE HADITH
Minggu, 2 Jumadil Akhir 1439 H/ 18 Februari 2018 M
Memukul wanita
بسم الله الرحمن الحيم
كتاب النكاح
باب في ضرب النساء
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ أَبِي خَلَفٍ وَأَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ ابْنُ السَّرْحِ عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ إِيَاسِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي ذُبَابٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَضْرِبُوا إِمَاءَ اللَّهِ فَجَاءَ عُمَرُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ذَئِرْنَ النِّسَاءُ عَلَى أَزْوَاجِهِنَّ فَرَخَّصَ فِي ضَرْبِهِنَّ فَأَطَافَ بِآلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نِسَاءٌ كَثِيرٌ يَشْكُونَ أَزْوَاجَهُنَّ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ طَافَ بِآلِ مُحَمَّدٍ نِسَاءٌ كَثِيرٌ يَشْكُونَ أَزْوَاجَهُنَّ لَيْسَ أُولَئِكَ بِخِيَارِكُمْ. رواه ابو داود
Artinya :
........dari I'yas bin Abdillah berkata: Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda "Janganlah kalian memukul hamba-hamba wanita Allah (yakni, istri-istri kalian)!" Kemudian Umar datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; para wanita berani kepada suami-suami mereka. Kemudian beliau memberikan keringanan untuk memukul meraka. Kemudian terdapat banyak wanita yang mengelilingi keluarga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mereka mengeluhkan para suami mereka. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh telah terdapat wanita banyak yang mengelilingi keluarga Muhammad dan mengeluhkan para suami mereka. Mereka bukanlah orang pilihan (terbaik) diantara kalian." HR. Abu Daud (w. 275 H)
Istifadah :
Dalam suatu hubungan pernikahan dilarang adanya kekerasan atau pukul memukul. Tetapi apabila seorang istri sudah berani menentang seorang suami atau melakukan apapun yang dapat menyakiti sang suami, baik itu lahir ataupun batin, maka Allah dan rasulnya memperbolehkan sang suami untuk memukulnya dengan syarat tidak dengan pukulan yang keras atau berlebihan, tetapi cukup hanya untuk memberikan pelajaran, bukan untuk menyakitinya.
Dalam firman Allah, Surat An-Nisa ayat 34 menyatakan, “Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz , hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, pisahkanlah tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.”
Istri yang nusyuz adalah istri yang bertindak tidak bersahabat dengan suaminya. Hendak menodai pernikahan, berbuat jahat pada suaminya, berbuat sekehendaknya tanpa memedulikan kewajibannya sebagai istri, dan melakukan hal-hal yang dilarang Islam.
Ayat di atas jelas menyatakan urut-urutan kapan seorang suami boleh memukul istrinya, yaitu apabila istri sudah tidak bisa dinasihati dan tidak kunjung mengintropeksi diri setelah pisah ranjang. Dan yang di tekankan dalam kebolehan memukul adalah dengan tidak melakukannya atas dasar amarah, hawa nafsu, dan bukan karena senang melihat istri menderita/terhina.
Namun apabila itu menimbulkan keributan, maka bersabar atas keburukan akhlaknya dan tidak memukulnya atau melakukan kekerasan lainnya lebih utama dan lebih baik.
Sesungguhnya Allah dan rasulnya memperbolehkan hal ini demi terciptanya suatu hubungan yang lebih baik dan bukan untuk menimbulkan kerusakan dan hancurnya suatu hubungan.
[Lembaga Kajian & Riset Rasionalika Darus-Sunnah]
Komentar
Posting Komentar